sukareview.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan untuk melakukan pemblokiran terhadap game online, Player Unknown’s Battle Ground (PUBG) dan Free Fire.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak Kemenkominfo menanggapi permohonan pemblokiran dari Bupati Mukomuko, Sapuan.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku,” kata Kemenkominfo melalui juru bicaranya, Dedy Permadi, dikutip dari Antara, Minggu (27/6/2021).
Terkait pemblokiran tersebut, dikatakan Dedy, hal itu harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, jika pemblokiran tersebut kemudian disetujui, maka akan berlaku secara nasional.
“Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.
Kebijakan terkait pemblokiran konten dan platform digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentanga Penyelenggara Sistem Eelktronik Lingkup Privat yang diubah melaluui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Disebutkan juga bahwa permohonan harus dilakukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jokowi Dijuluki The King of Lip Service, BEM UI Banjir Dukungan
Bupati Muko-Muko Minta Blokir Game Online
Munculnya permintaan agar Kominfo blokir game online tersebut berawal dari Bupati Mukomuko, Sapuan. Ia melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game karena dinilai berdampak negatif bagi anak. Permintaan tersebut disampaikan Sapuan melalui surat kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, mengatakan bahwa Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game online seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino.
“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Bustari.
Bustari mengatakan, anak-anak di sana telah menjadi pencandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Selain itu, ditambahkan Bustari, bupati mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal game online, yang sering diakses anak-anak usia sekolah. Game online disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak dan pendidikan.
Menurut Bustari, game online juga akan berdampak pada psikologis anak, yaitu menjadi individual dan egois. Untuk itu, masalah game online dinilai tidak bisa hanya mengendalikan peran orang tua, namun, perlu perhatian juga dari pemerintah.